Surya mengatakan Gisna akan diancam pidana seperti diatur Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak. "Pasal 328 ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Pasal berlapis ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara," ujarnya. "Pasal 328 berisi barangsiapa melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu dibawah kekuasaan sendiri atau dibawah kekuasaan orang lain atau akan menjadikan dia jatuh terlantar, dihukum karena melarikan (menculik) orang, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun," terang pengacara Elvan pada kliennya yang kebingungan dengan maksud Kepala Polda itu. Kepala Elvan dan Zea mengangguk paham. "Bisa saya bertemu dengan Gisna?" tanya Ze
Unduh dengan memindai kode QR untuk membaca banyak cerita gratis dan buku yang diperbarui setiap hari