36. Tiga Puluh Enam +

2460 Kata

NOTE: Aku mau meluruskan soal nikahan Mr. Altarik. Silakan di simak, semisal ada kesalahan lagi, monggo diingatkan. Karena kasus nikahnya Altarik & Rahee di sini itu kompleks, khususon, jadi ribet. Boleh kok nikah pake wali hakim, tapi itu nanti bukan nikah siri (soalnya tercatat secara hukum/negara). Nah, Rahee Altarik kan siri, jadi nggak bisa pakai wali hakim apalagi nikahnya malam dan dadakan. (Logikanya ke sini). Aku menyebut yang menikahkan Altarik & Rahee itu penghulu (maksudku Kiyai/Ustadz) karena itu siri. Jadi tolong sinkronkan pake pemikiran masing2 aja, ya. Mau aku tulis Kiyai/Ustadz di cerita ini, nanti kesannya agamis. :") Bukannya apa2, tapi kayak nyebrang jalan aja gitu kesannya. Btw, tirimikisih atas komen dan letupan semangatnya Happy reading ... DEWASA. *

Bacaan gratis untuk pengguna baru
Pindai untuk mengunduh app
Facebookexpand_more
  • author-avatar
    Penulis
  • chap_listDaftar Isi
  • likeTAMBAHKAN