Berita kasus obat palsu dan ilegal ini langsung menyebar dengan cepat. Kapolri Jenderal Prawira Wardhana dan Kabareskrim Polri Irjen Polisi Emran Dzuhairi memberikan pernyataannya melalui konferensi pers. “Kepolisian Republik Indoensia dan Kejaksaan Republik Indonesia berhasil mengungkap kasus peredaran obat ilegal dan obat palsu yang telah beredar selama lebih dari dua puluh tahun. Sekarang ini polisi telah menetapkan dua tersangka utama dan ratusan bahkan ribuan kaki tangan yang terlibat. Kasus ini melibatkan perusahaan farmasi bernama UFarma yang merupakan perusahaan afiliasi PT Ravindra Makmur.” “Kepolisian sudah berupaya membasmi pusat produksi dan penjualan dalam dua puluh tahun terakhir. Dan kepolisian sudah berhasil menangkap banyak pelaku kasus pemalsuan obat dalam kurun waktu