“Komisi Nasional Perlindungan Anak. Komnas Anak,” ujar Ara, membaca rangkaian caps lock yang berbaris di fasad sebuah bangunan di kawasan Pasar Rebo, Jakarta. Lalu, ia mendengus. “KPAI kan?” “Beda dong,” ujar Ian. “Bedanya?” Ian pun menjelaskan perihal perbedaan tersebut dengan bahasa yang paling sederhana menurutnya. “Ada tiga lembaga perlindungan anak di negeri ini. Satu, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang adalah lembaga independen dengan tujuan untuk memastikan perlindungan hak anak di Indonesia. Lalu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang merupakan lembaga negara mandiri dan memiliki tugas untuk melakukan pengkajian dan pengawasan terhadap pelaksanaan hak anak di Indonesia. Yang terakhir adalah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) di mana lembaga ini b