Harus dengan cara apa lagi aku memberi tahu dunia, bahwa nyawa pun rela aku berikan selagi untuk dia. . . "Suami yang menikah lagi tanpa izin istri dapat diancam pidana penjara sesuai dengan Pasal 279 KUHP. Selain itu, pernikahan tersebut juga tidak akan diakui oleh negara. Pernikahan tanpa akta cerai juga dapat terjerat Pasal 279 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun." Publik kembali digemparkan dengan berita rumah tangga seorang pebisnis. Adanya tuntutan balik yang dilayangkan pihak Fara cukup membuat repot keluarga Lazuardhi. Ini sudah bukan soal pidana lagi, melainkan pendapatan yang semakin menurun per harinya. Hari itu, Fara yang belum ditetapkan sebagai terdakwa, masih dalam proses pemeriksaan perkara, tetapi dirinya ditahan dalam lapas selama proses pem