Di sidang berikutnya, suasana ruang Pengadilan Negeri menjadi semakin menegangkan. Daniel mengajukan bukti tambahan dan menghadirkan saksi-saksi kunci. “Yang Mulia, kami memiliki rekaman video dan juga dua orang saksi yang dapat membuktikan bahwa terdakwa Arya Hadi Tjokro telah melakukan tindak KDRT, penyekapan, serta manipulasi terhadap keluarga korban,” ujar Daniel lantang. Hakim mengangguk dan mempersilakan. Tampak dua sosok berjalan dengan langkah ragu ke depan: Mbok Jum dan Tini. Wajah mereka pucat, namun penuh tekad. Uma yang duduk di kursi saksi menatap mereka dengan pandangan penuh dukungan. Akan halnya Pak Firman dan Arya, keduanya terperanjat saat melihat Mbok Jum dan Tini. Mereka sama sekali tidak menyangka kalau pihak Uma berhasil menemukan dua orang tersebut. Mbok Jum memu