"Semua tindakan kejahatan yang Anda lakukan adalah untuk mendapatkan hati orang yang Anda sukai. Namun di sisi lain, Anda telah menyakiti, menyerang, membuat seseorang menderita sakit mental dan bahkan meneror selama lebih dari setahun. Kejahatan seperti itu tidak pernah dibenarkan dalam alasan apapun dan melanggar undang- undang di KUHP." Hakim membacakan putusan sidang hari ini dengan lantangnya. Hakim ketua yang mengenakan kacamatanya itu memandang Bagas yang duduk pasrah di kursi pesakitan. Hakim kembali melanjutkan putusannya. Orang-orang mendengarkan dengan khitmad. "Lantaran Terdakwa telah mengakui segala perbuatan salahnya pada pengadilan ini, penyesalannya masih di bawah pertimbangan. Oleh karena itu, pengadilan memutuskan ..." Hakim itu menjeda putusannya, sembari menghela nap