50. Jangan Putus!

1214 Kata

Hari ini persidangan dimulai. Kukuh dan Elleana lah yang hadir di persidangan. Pihak Imel sudah mengajukan perdamaian dan ingin permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan, tapi Kukuh ngotot tidak mau karena mereka bukan keluarga. Hingga pada akhirnya Imel dan Arifta dijerat pasal 30 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik. Juga Pasal 310 ayat 2 karena pencemaran nama baik dilakukan dengan penyiaran di muka umum. Pasal yang mengatur pencemaran nama baik di media sosial diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.  Imel dan Arifta mendapatkan hukuman paling lama empat tahun masa tahanan dan denda tujuh ratus lima puluh juta rupiah. Hanya isak tangis yang bisa dilakukan Imel dan Arifta. Mereka salah memilih lawan. Mereka ingin menggoda Adi, tapi mereka sendiri yang ken

Bacaan gratis untuk pengguna baru
Pindai untuk mengunduh app
Facebookexpand_more
  • author-avatar
    Penulis
  • chap_listDaftar Isi
  • likeTAMBAHKAN