"Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim memutuskan bahwa Terdakwa Arta Hadi Tjokro dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan." Suara hakim tegas dan lantang menggema di ruang sidang. “Kita menang, Uma. Kita menang!” bisik Daniel penuh antusias di telinga Uma. Uma mengangguk kaku. Ia memang menang dalam satu hal, tapi kalah juga di hal lain. “Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana y