RENCANA DEMI RENCANA

1153 Words
Banyu menatap lembaran tes DNA paternitas yang ada di hadapannya. Ia masih tak percaya dengan apa yang dilihatnya. Aku tahu Adi Putra bukanlah lelaki baik. Dia seseorang yang munafik. Tapi terlibat dalam hal seperti ini? Memalsukan hasil tes DNA Gendis agar menjadikannya anakku, itu kejahatan level tinggi. Apa yang dilakukannya sudah merubah hidupku secara drastis. Dia bisa berbuat apapun tanpa pandang bulu. Ia mengetukkan jari jemarinya ke meja kerjanya. Ingatan Banyu kembali ke bayi mungil bernama Gendis yang dalam sekejap berubah dari anak kandungnya menjadi seseorang yang asing. Wajahnya yang menggemaskan tidak salah apapun. Bayi mungil itu menjadi korban dari rencana jahat kakek dan ibunya. Mendadak saja, ada perasaan sakit di hatinya membayangkan nasib Gendis ke depan. Sedikit banyak, meski baru terlahir ke dunia beberapa bulan saja, Banyu merasakan ada ikatan tak terlihat yang membuatnya tidak tega. Hhh.. Anak itu tidak berhak mendapatkan keluarga seperti itu. Bahkan, kalau segala kepalsuan Adi Putra sudah terbuka ke publik, keluarga mereka akan hancur. Tak hanya itu, Sadina Parwati harus mendapatkan akibatnya karena berbohong kepadaku. Banyu memanggil pengacaranya yang bernama Dewangga Harsa dan Ranu agar datang ke kediamannya. Ia ingin mencari solusi dan kalau perlu, mengambil legal action atas nasib Gendis ke depan. Aku harus mempersiapkan diri dan tidak bersikap gegabah. Satu jam kemudian, Ranu dan Pengacara Dewangga datang ke kediamannya. Banyu menutup rapat rapat pintu ruangan kerjanya. “Apa yang kita bicarakan di ruangan ini adalah rahasia,” Banyu menatap pengacaranya. “Baik,” Dewangga mengangguk. Banyu kemudian mengeluarkan hasil tes DNA berbulan bulan lalu yang menuliskan probabilitas tinggi antara dirinya dan Gendis, “Ini saya terima berbulan bulan lalu. Seorang perempuan mengaku mengandung darah daging saya. Namun, setelah menikahinya, fakta lain terungkap…. “Saya melakukan tes DNA ulang. Dan ini hasilnya.” Ia menyodorkan lembaran lain ke hadapan Dewangga, “Probabilitas nol persen. Anak itu bukan anak kandung saya.” “Ini kejahatan,” Dewangga mengerutkan keningnya. “Dia sudah memalsukan dokumen. Apa bapak mau menuntutnya?” “Tidak dulu…” Banyu menggeleng. “Saya akan menceraikan dia dan membongkar segalanya setelah kita lakukan beberapa langkah antisipasi.” “Apa yang bapak harapkan?” tanya Dewangga lagi. “Meski anak itu bukan darah daging saya, tapi… Beberapa bulan bersamanya… Saya…” Banyu tidak melanjutkan ucapannya. Ia kemudian menatap Ranu untuk menambahkan. Ranu pun mengangguk, “Bapak mengkhawatirkan nasib anak tersebut. Dia baru saja berusia beberapa bulan. Bayi mungil yang tidak berdosa. “Keluarganya, mmm… Baik ibu kandungnya dan juga kakek neneknya, kemungkinan besar tidak akan mampu merawatnya di masa depan. Jadi, Bapak Banyu ingin tahu opsi opsi yang mungkin bisa kita lakukan untuk melindungi nasibnya.” Dewangga langsung memahaminya. “Saya akan bicara apa adanya,” ucapnya. “Pada prinsipnya, seorang bapak kandung ataupun bapak tiri bisa menuntut hak asuh atas anak kandung atau anak tirinya. “Dalam hal ini, meski tercatat sebagai anak kandung, tapi dengan bukti tes DNA ini bisa membatalkan status hukum anak tersebut dan tidak lagi tercatat sebagai anak kandung. Namun, dengan adanya pernikahan yang sah, berarti statusnya adalah anak tiri. “Bapak tiri bisa menuntut hak asuh anak tiri dengan mmembuktikan kepentingan terbaik untuk anak. Bahwa dia akan lebih terjamin bersama bapak daripada bersama orangtua kandung atau kerabat lainnya.” “Meskipun tidak ada hubungan darah?” Ranu memastikan. “Iya,” Dewangga mengangguk. “Hakim juga akan mempertimbangkan kesejahteraan dan kondisi psikologis untuk anak kedepannya. Anak tersebut dilindungi juga oleh undang undang perlindungan anak. Dia memiliki hak untuk diasuh dalam lingkungan yang layak. “Kalau yang bapak inginkan adalah hak asuh anak, maka sekarang ini harus mengumpulkan bukti bukti seperti misalnya dokumentasi hubungan emosional baik itu foto atau video. Bisa juga testimoni dari pihak yang mendukung bapak. Atau juga bukti bukti kalau ibu kandungnya tidak layak mengasuk anak tersebut. Tambahan lain adalah bukti kemampuan finansial bahwa bapak bisa menafkahinya.” Ranu memperhatikan reaksi Banyu yang terlihat sedang memikirkan ucapan Dewangga. “Opsi lainnya adalah adopsi,” Tambah Dewangga. “Bapak bisa mengadopsinya sehingga bisa mengikat hak asuh secara permanen. “Hanya saja…” Dewangga terdiam. “Hanya saja kenapa?” Banyu bertanya tanya. “Menurut saya, ada hal lain juga yang harus kita lakukan sebelum bicara hak asuh dan mengumpulkan bukti bukti,” ucap Dewangga. “Apa?” Banyu kembali bertanya. “Mencari tahu keberadaan ayah kandungnya,” jawab Dewangga. "Apa dia masih hidup atau tidak?" Banyu dan Ranu saling bertatapan. Mereka belum tahu siapa ayah kandung Gendis. Dewangga melanjutkan ucapannya. “Misal bapak menuntut hak asuh anak tiri dari ibu kandungnya. Bisa jadi bapak memenangkannya karena memang ibunya atau pihak keluarga ibunya tidak kompeten untuk mengurusnya. “Tapi… Kalau ternyata ayah kandungnya atau keluarga dari ayah kandungnya masih hidup, dan ternyata mampu juga kompeten untuk mengurusnya, maka akan berat memperjuangkan hak asuh tersebut. Bagaimanapun, keluarga kandung akan menjadi pertimbangan pertama hakim, kecuali kalau ada hal yang memang benar benar tidak wajar.” Banyu menarik nafas panjang, “Saya tidak tahu ayah kandungnya.” Ranu menatapnya, “Apa bapak mau mencarinya?” Banyu mengangguk, “Pengacara Dewangga benar. Kalau ayah kandungnya masih hidup, sehat, dan mampu… Dia lebih berhak untuk mengasuh Gendis. “Selama, dengan catatan, memang dia peduli pada anak kandungnya itu. Dan bersedia untuk mengurusnya.” Ia kemudian menatap Dewangga dan Ranu, “Hak asuh atau adopsi menjadi pertimbangan alternatif. Tapi kalau ada ayah kandungnya yang memang peduli dan bisa mengasuhnya, saya akan melepaskannya. “Prioritas saya hanya satu, menjamin kehidupan Gendis kedepan.” Dewangga mengangguk angguk, “Saya bisa meminta bantuan private investigator untuk mencari tahu lebih lanjut. Bagaimana?” Banyu mengiyakan, “Tapi tolong, rahasiakan semua ini. Saya tidak mau ada yang mendengar rencana ini selain kita bertiga.” “Selain itu, saya juga akan mengajukan gugatan cerai setelah status Gendis jelas. Tolong siapkan berkas berkasnya,” ia menatap Dewangga. Banyu menarik nafas panjang. Kalau mau, bisa saja ia mengamuk dan menceraikan Dina secepatnya. Tapi… Memikirkan nasib Gendis membuatnya tidak tega. Apalagi, ibunya seperti tidak terlalu memedulikannya. Semua urusan Gendis menjadi tanggung jawab susternya. Anak itu tidak berdosa. Banyu kemudian melanjutkan ucapannya, “Saya juga meminta agar aset aset diamankan dan tidak ada pembagian harta goni gini. Dia sudah membohongi saya, jadi tidak memiliki hak apapun. Pernikahan ini juga tidak memiliki dasar yang kuat untuk dipertahankan.” “Tapi.. Tanpa perjanjian pra nikah, istri sah berhak menuntut bagian dari harta,” ungkap Dewangga. “Saya tidak akan memberikan sepeserpun,” Tegas Banyu. Ranu menatap Banyu, “Tapi… Pengacara Dewangga benar. Dengan karakterisitik keluarganya, bisa saja mereka menuntut bagian harta. Bapak harus mengantisipasinya.” “Semua yang saya punya akan menjadi hak milik seseorang,” Banyu kembali bicara. “Apa bisa saya hibahkan pada putra saya yang belum lahir?” Dewangga mengangguk, “Bisa. Secara hukum anak yang belum lahir atau nugus conceptus dapat menerima hibah, namun yang menerima dan mengelola adalah orangtuanya atau wali yang ditunjuk. “Jalankan proses secara bertahap. Alihkan semua atas nama putra saya, dengan wali mantan istri saya,” tegas Banyu.
Free reading for new users
Scan code to download app
Facebookexpand_more
  • author-avatar
    Writer
  • chap_listContents
  • likeADD